PKPA Angkatan III Bahas Hukum Perkawinan, Peserta: Bagaimana Hukum Islam Dapat Dioperasikan Bersama Hukum Nasional

PKPA angkatan III oleh FH Uniska bekerjasama dengan DPN Peradi di Ruang Seminar FH Uniska Banjarmasin.

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Pernikahan siri atau nikah di bawah tangan sering kali memicu permasalahan hukum, terutama dalam proses perceraian.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang, perceraian hanya dapat disahkan di pengadilan dengan bukti berupa buku nikah.

Namun, terdapat mekanisme lain yang memungkinkan untuk mensolusikan pasangan yang menikah siri untuk bercerai secara hukum.

Topik ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan III yang diselenggarakan kembali oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Jumat (16/8/2024).

Dalam pembahasan terkait hukum pernikahan, dosen hukum Abdul Hamid menjelaskan secara teori, pasangan yang menikah siri atau nikah di bawah tangan tidak dapat bercerai di pengadilan.

“Sebab memerlukan buku nikah sebagai syarat sah,” ujar Abdul Hamid yang juga merupakan sebagai advokat.

Namun sebagai solusi setelahnya, ada pengecualian dengan mengajukan gugatan pengesahan perkawinan sekaligus perceraian.

Di mana, putusan pengadilan menjadi bukti sah perceraian, didukung oleh bukti saksi pernikahan.

Materi hukum perkawinan oleh Abdul Hamid

Selain membahas hukum perkawinan, Dadin Eka Saputra yang merupakan Wakil Dekan III FH Uniska juga menerangkan materi perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan adalah proses mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sedangkan penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tindak pidana guna menetapkan tersangkanya.

PKPA ini diikuti oleh 14 peserta, termasuk 8 peserta dari lulusan Sarjana Hukum.

Peserta PKPA tidak hanya berasal dari FH Uniska, tetapi juga dari beberapa perguruan tinggi di Kalimantan. Salah satu peserta bahkan berasal dari Universitas Al Azhar, Mesir.

Ia adalah M Afif Delwazeir yang mengaku mengikuti PKPA ini untuk mendalami perbedaan antara hukum Islam dan hukum nasional.

“Awalnya tertarik pada hukum Islam, namun kemudian ingin mengeksplorasi bagaimana hukum Islam dapat dioperasikan bersama hukum nasional, apakah terdapat banyak perbedaan atau justru saling melengkapi,” ungkapnya.

Editor: Eka Nurrisma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *